Berita Kriminal
Astaga, 50 WNI Dijadikan PSK di Sidney, Kasusnya Dibongkar Bareskrim Polri dan Polisi Australia
Aparat kepolisian pun berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dan mengamankan seorang wanita berinisial FLA (36).
TRIBUNBEKASI.COM — Sebanyak 50 wanita asal Indonesia, dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di kota Sidney, Australia.
Kasus pengiriman WNI sebagai PSK di Sidney Australia itu dibongkar aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan polisi Australia.
Aparat kepolisian pun berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dan mengamankan seorang wanita berinisial FLA (36).
FLA telah melakukan TPPO dengan mengirimkan sebanyak 50 wanita Indonesia ke kota Sydney, Australia untuk diperkerjakan sebagai PSK.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Australian Federal Police (AFP).
Baca juga: Gandeng OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah
Baca juga: Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban
"Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus membawa WNI ke Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara aseksual," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 lalu mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna dijadikan PSK.
Mendapat informasi itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, aparat Polri langsung menuju ke Australia guna melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada korban.
Dari keterangan para korban itu, polisi pun mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen percakapan antara korban dengan perekrut dalam hal ini FLA.
"Sehingga akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama FLA perempuan berusia 36 tahun di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca juga: Dicurigai Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga
Baca juga: Merasa Terganggu dengan Berat Badan, Judika Jalani Diet untuk Dukung Performa di Panggung
Ketika menggali keterangan dari FLA, diketahui bahwa tersangka tersebut menyerahkan para korban kepada tersangka lain yakni pria berinisial ASL alias Batman ketika sudah berada di Sydney, Australia.
Adapun Batman berperan sebagai koordinator tempat prostitusi tempat dipekerjakannya para korban tersebut.
"Tersangka ALS alias Batman berhasil ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP," tuturnya.
Sementara itu dari keterangan tersangka FLA, wanita tersebut meraup keuntungan dari hasil mempekerjakan sebanyak 50 korban sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatannya tersangka FLA dijerat dengan Pasal 4 UU RI NO 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Kemensos Peringati Hari Anak Nasional di Taman Baca Inklusi Sekaligus Sosialiasi Pentingnya Membaca
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Juli 2024
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta," tandas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bareskrim Polri
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
pekerja seks komersial (PSK)
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Australian Federal Police (AFP)
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.