Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Temukan Beragam Pelanggaran Prosedur Coklit

Bawaslu) Kota Bekasi menemukan sejumlah pelanggaran prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih

Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi/Yulianto
Anggota Bawaslu Kota Bekasi yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat (P2HM) Choirunnisa Maerzoeki. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan sejumlah pelanggaran prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa temuan pelanggaran tersebut di antaranya terdapat petugas pantarlih yang tidak menemui pemilih secara langsung dan hanya membagikan stiker dan formulir model A tanda bukti coklit.

Selain itu, terdapat pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) namun disalurkan ke tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Temuan lain, ada pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk pada daftar pemilih serta pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk ke dalam daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi yang juga Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat (P2HM) Choirunnisa Marzoeki menegaskan, temuan ini didapat Bawaslu Kota Bekasi setelah melakukan uji petik yang melibatkan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Bekasi.

"Bawaslu Kota Bekasi Bersama Panwascam dan PKD telah melakukan pengawasan melekat dan uji petik sejak tanggal 24 Juni hingga 19 Juli," kata Choirunnisa di Kota Bekasi, Rabu (24/7/2024).

"Dari periode tersebut, di awal pencoklitan kami mendapatkan temuan dari hasil laporan panwascam dan PKD yaitu kekurangan logistik dan atribut petugas pantarlih yang menyebabkan proses coklit terlambat," ujarnya. 

"Ada juga pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung di Jatiasih, kemudian ada lima pemilih yang setelah kami cermati orang tersebut memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih," ungkap Choirunnisa.

"serta adanya kurang lebih 384 data pemilih tidak memenuhi syarat tapi masih masuk ke dalam daftar pemilih," imbuh dia.

Choirunnisa menyebutkan Bawaslu Kota Bekasi sudah memberikan surat Saran Perbaikan Nomor: 100/PM.00.02/K.JB-02/07/2024 kepada KPU Kota Bekasi, agar beberapa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti, mengingat waktu kegiatan coklit harus selesai 24 Juli 2024.

"Kita sudah sampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kota Bekasi, agar bisa segera ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Bekasi bersama 36 panwascam dan 56 PKD se-Kota Bekasi akan terus mengawasi jalannya proses coklit guna mempersempit potensi terjadinya pelanggaran," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved