Sidag Cerai

Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, karena Sudah 3 Kali Ditalak

Setelah satu jam menjalani mediasi, Kimberly Ryder menyatakan bahwa upaya perdamaian dirinya dengan Edward Akbar mengalami kebuntuan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pemain peran dan model Indonesia, Kimberly Ryder memberikan keterangan usai sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024. 

Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder menyampaikan, upaya mediasi belum sepenuhnya gagal, karena hakim mediator belum memutuskannya.

Baca juga: Masih Kompak Urus Anak, Sarwendah Buka Peluang Rujuk, Namun Ruben Onsu Serius Ingin Cerai

Baca juga: Eksploitasi Seksual Anak dan Wanita Lewat Grup Telegram Premium Place, 4 Pelaku Diringkus

Tapi, menurut Machi, pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar memang tidak bisa dipertahankan lagi, karena sudah terpisah secara agama.

"Jadi memang secara agama mereka sudah pisah dengan adanya ucapan talak tiga ini dari tergugat," kata Machi Achmad.

Diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder dinikahi oleh Edward Akbar di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu lalu, 26 Agustus 2018.

Selama hampir enam tahun menikah, rumah tangga mereka jauh dari gosip atau kabar miring.

Kimberly Ryder pun dikaruniai dua orang anak dalam pernikahannya dengan Edward Akbar. 

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Pengakuan Dede terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina Harus Dibuktikan

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sentral Multi Indotama Membutuhkan 20 Orang Tenaga Operator

Kimberly Ryder pun mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024 lalu secara ecourt, untuk mengakhiri pernikahannya dengan Edward Akbar.

Gugatan cerai Kimberly Ryder diterima petugas Pengadilan, dengan diberi nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved