Selasa, 12 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas

Anak Anggota DPR Bebas dari Dakwaan Pembunuhan, Begini Bunyi Tuntutan Jaksa pada Kasus Ronald Tannur

Terdakwa kasus pembunuhan Dini asal Sukabumi, Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 86

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ign Prayoga
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Aprianti (29), wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, pada Oktober 2023.

Salah satu aksi Ronald yang dinilai sangat sadis adalah menyeret Dini Syera di halaman parkir tempat hiburan malam.

Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur. Ayah Ronald Tannur adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). 86

Sebelumnya, pada sidang penuntutan, jaksa meminta hakim menyatakan Ronald Tannur bersalah atas kematian Dini Syera dan menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada terdakwa.

Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," kata Dimas, saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Sebelumnya diberitakan, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai, kencan bersama di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian pacar dari almarhumah Dini bernama Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi tersangka sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Dini Sera.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved