Berita Kriminal
Sebanyak 58 Orang jadi Tersangka Usai Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, dari 58 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya 20 tersangka yang ditahan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang dari 70 orang yang diamankan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Bekasi, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hal itu pada Kamis, 25 Juli 2026.
Penggerebekan arena judi sabung ayam itu dilakukan di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu lalu, 21 Juli 2024.
"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," katanya, kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, dari 58 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya 20 tersangka yang ditahan.
Baca juga: Viral Aksi Heroik Bripka Yophi Gagalkan Tawuran Remaja di Bekasi Menggunakan Teknik Bela Diri
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 Juli 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Penahanan terhadap 20 orang tersangka tersebut berdasarkan dari hasil rangkaian pemeriksaan.
Kendati demikian, tak dijelaskannya identitas 20 tersangka yang dilakukan penahanan tersebut.
"Yang 38 orang tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP sehingga mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 26 Juli 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 12 Juli 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Lemahabang
Tangkap 70 orang
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 70 pelaku saat menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu kemarin, 21 Juli 2024.
Dari para pelaku yang ditangkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kurang lebih 40 ayam, jam, hingga papan tulis.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan, dari 70 orang pelaku yang diamankan itu, terdiri dari penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.
Menurut Kompol Bara Libra, penggerebekan arena judi sabung sabung ayam itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi sabung ayam tersebut.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," ujarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Segera, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi
Baca juga: Polisi Menduga Pelaku yang Habisi Nyawa Waryanto di Bantargebang adalah Teman Dekat
"Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain. Ada ayam, ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaraannya siapa," sambung Kompol Bara Libra.
Kompol Bara Libra menuturkan bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut sudah berjalan selama satu bulan.
Lokasinya memang cukup tersembunyi serta tertutup dengan menggunakan seng supaya tak terlihat dari luar.
Judi sabung ayam itu biasanya dilakukan para pelaku pada Sabtu dan Minggu, tetapi mereka juga kerap datang pada hari Senin dan Rabu.
"Jadi modusnya sabung ayam diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan para penonton ini antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam," tutur Kompol Bara Libra.
Baca juga: Raih Peringkat 9 Dunia versi WURI Kategori Culture/Values, President University Fokus pada Mahasiswa
Baca juga: Sudah 45 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Temuan Jasad Waryanto di Kali Dekat TPST Bantargebang
"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara," lanjutnya.
Adapun pemain merupakan orang yang punya ayam, sementara penonton orang yang datang untuk bertaruh.
"Kemudian ada taruhan yang dilakukan antara pemain dan penonton. Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain," katanya.
Menurut Kompol Bara Libra, ditemukan piala di lokasi yang ternyata digunakan untuk kamuflase.
"Itu buat kamuflase aja, karena enggak ada kejuaraan sabung ayam," ucap dia.
Kini, pihaknya tengah mendalami lebih lanjut peran para pelaku dalam kasus judi sabung ayam tersebut. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Aparat kepolisian
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
arena judi sabung ayam
penggerebekan judi sabung ayam
tersangka judi sabung ayam
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.