Judi Online
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Berprofesi Terapis Spa Raup Omzet Rp 800 Ribu per Minggu
pendapatan dari aktivitas mempromosikan atau sebagai promotor judi online, dua wanita terapis spa mendapat bayaran Rp 800.000 setiap minggunya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN - Dua perempuan yang bekerja sebagai terapis spa berinisial SM dan MJ ditangkap polisi usai mempromosikan situs judi online di akun pribada Instagram masing-masing.
Kanit Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara mengatakan pihaknya menangkap kedua terapis yang juga berstatus sebagai seleb Instagram (selebgram) mempromosikan judi online itu di wilayah Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi, pelaku tinggal di Jakarta Selatan. Kami dan tim lalu langsung ke lokasi dengan tujuan menangkap pelaku," kata Agum mengenai penangkapan dua wanita terapis spa promosi judi online, Senin (29/7/2024).
Agum menjelaskan pendapatan dari aktivitas mempromosikan atau sebagai promotor judi online, dua wanita terapis spa mendapat bayaran Rp 800.000 setiap minggunya.
BERITA VIDEO : RIBUAN PETANI KETAGIHAN JUDI ONLINE
Uang itu mereka dapatkan dari pihak pengiklan yang memberikan penawaran atau tarif untuk selanjutnya disepakati dan dilanjut promosi.
"Salah satu yang kami tangkap memiliki kurang lebih 68.000 pengikut dan berusia sekitar 20 tahun dengan inisial SM," jelasnya.
Sementara itu, SM mengaku tidak mempunyai target selama promosi tersebut.
Berdasarkan peristiwa tersebut, keduanya telah ditahan di Polsek Tambun dan terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 10 miliar.
"Promosi tanpa target. Awalnya, saya tidak tahu tentang aktivitas ini karena memang untuk kebutuhan harian," tutup SM.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.