Berita Karawang

Kebijakan Kemenkes Wajib Vaksin Meningitis Bikin Pengusaha Travel Umroh di Karawang Menjerit

"Iya kami kesulitan dan susah payah dapat vaksinasi meningitis ini. Termasuk 90 jemaah umroh yang hari ini kami lepas itu hampir-hampir saja gagal

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kepala Kementerian Agama Karawang, Sopian (kanan) bersama Rafiudin pemilik Travel Haji dan Umroh PT Sanema Safari Mulia saat pelepasan jamaah umroh tersebut berlangsung di Masjid Al Jihad Karawang, Selasa,(30/7/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pengusaha Travel Umroh dan Haji di Karawang, Jawa Barat mengeluhkan kebijakan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan kembali vaksin meningitis sebagai syarat jemaah yang ingin berangkat umroh.

Pasalnya, stok vaksin meningitis maupun kartu kuning itu sangat sulit didapatkan oleh jemaah yang hendak berangkat umroh.

"Iya kami kesulitan dan susah payah dapat vaksinasi meningitis ini. Termasuk 90 jemaah umroh yang hari ini kami lepas itu hampir-hampir saja gagal tapi setelah kita berusaha sehingga mereka tetap bisa berangkat," kata Rafiudin pemilik Travel Haji dan Umroh PT Sanema Safari Mulia saat pelepasan jamaah umroh tersebut berlangsung di Masjid Al Jihad Karawang, Selasa,(30/7/2024).

Sekretaris Jenderal BERSATHU (Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah) itu juga mengungkapkan, aturan kembali diwajibkannya vaksin meningitis dan bukti vaksin meningitis melalui surat kuning saat ini masih cukup menyulitkan para jemaah umroh.

BERITA VIDEO : LAKUKAN SIDAK, CAK IMIN SEBUT TENDA DAN TOILET TAK SESUAI DENGAN JUMLAH JEMAAH HAJI

Pertama adalah aturan itu dinilai sangat mendadak yang baru diluncurkan dua Minggu lalu. Namun infrastruktur mengenai vaksin tersebut belum tersedia dengan baik.

"Terkadang ada fasilitas kesehatan yang memiliki vaksin meningitis tapi stoknya kurang atau ada vaksinnya tetapi kartu kuningnya tidak ada atau juga sebaliknya kartu kuningnya ada vaksinnya yang tidak ada," kata Rafiudin.

Parahnya, kata Rafiudin, aturan itu ditetapkan dan langsung diberlakukan. Padahal vaksin meningitis juga memerlukan waktu yang panjang.

Baca juga: Innalillahi, 178 Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 27 Diantaranya dari Jawa Barat

Sebab, ketika ada jamaah yang divaksin memiliki efek meriang dan harus beristirahat hingga seminggu.

"Jadi tolong juga ketika aturan itu diberlakukan jangan langsung diterapkan. Tapi dikasih jeda dulu, kan kasihan ketika ada dua hari mau berangkat jadi gagal karena belum vaksin," katanya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Karawang, Sopian mengungkapkan, pemerintah akan terus mendukung kelancaran ibadah umroh, yang akhirnya pasca aturan vaksin dan ibadah haji bisa memberatkan jemaah umroh.

"Ini yang pertama pasca itu," kata dia.

Ia juga meminta jama'ah untuk khusyuk dan fokus dalam menjalankan ibadah umroh di tanah suci Mekkah.

"Meskipun hanya 9 sampai 12 hari, diharapkan jamaah dapat khusyuk dan selepas umroh diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata dia. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved