Sedot Lemak Berujung Kematian

Klinik WSJ Depok Ternyata Ilegal Bertahun-tahun, Baru Kantongi Izin 3 Hari Sebelum Jatuh Korban Jiwa

WSJ Depok diduga sudah beberapa tahun beroperasi. Klinik tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemkot Depok.

Editor: Ign Prayoga
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase selebgram asal Medan Ella Nanda Sari (kiri) dan klinik kecantikan WSJ Depok (kanan). 

Tak hanya itu, Dinkes Depok juga memastikan kelengkapan standar klinik WSJ Clinic, seperti gedung, peralatan, obat-obatan, hingga pengolahan limbah.

Dari hasil visitasi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok memberikan rekomendasi izin operasional WSJ Clinic dan meneruskan proses ini ke DPMPTSP.

"Semua perizinan kan sekarang sudah ada di DPMPTSP, jadi satu pintu ya. Jadi prosesnya sudah mulai dari Desember 2023, sampai terus proses dan kemudian 19 Juli 2024 (izin operasional terbit)," ujar Mary.

Menanggapi kasus tewasnya ENS, kata Mary, pihaknya masih melakukan penelusuran, termasuk meminta keterangan dari pihak klinik. Oleh karenanya, belum dapat dipastikan apakah WSJ Clinic akan ditutup permanen imbas kejadian ini atau tidak.

"Sehingga nantinya apakah nanti izin dicabut atau enggak, kita juga akan melakukan komunikasi dengan DPMPTSP," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, ENS tewas saat menjalani operasi penyedotan lemak bagian lengan tangan di WSJ Clinic, Beji, Kota Depok pada Senin (22/7/2024). Jasad ENS dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (23/7/2024).

Sejauh ini, Polres Metro Depok menyebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni dokter berinisial A yang menangani ENS dan suami pemilik klinik kecantikan tempat kejadian.

"(Dua saksi yang diperiksa) dari dokter yang menangani dan suami dari pemilik klinik," ujar Kapolres Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Pada tahun 2023, WSJ Clinic juga pernah dilaporkan ke polisi. Saat itu, pelapor mengeluhkan efek samping usai menjalani prosedur kecantikan di klinik tersebut. Namun, kasus ini tak dilanjutkan karena korban mencabut laporan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved