Berita Bekasi

Viral Sopir Angkot di Cikarang Getok Ongkos Rp 25 Ribu, Dishub Ambil Tindakan, Segini Tarif Resminya

Dishub bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat menyikapi tayang video viral tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tangkap layar aksi supir angkot K17 jurusan Cikarang-Cibarusah yang getok ongkos penumpang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Tayangan video yang memperlihatkan seorang oknum sopir angkot K-17 Cikarang-Cibarusah Kabupaten Bekasi diduga getok ongkos kepada penunmpangnya, viral di media sosial.

Penumpang tersebut mengeluh karena dikenakan ongkos Rp 25 ribu per orang.

Video tersebut viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun TikTok @Atikah094 dan dibagikan ulang akun Instagram @memomedsos, pada Senin, 29 Juli 2024.

Menanggapi video viral penumpang angkot yang dikenakan tarif tak wajar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat di Kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Polisi Tetap Proses Curanmor di Masjid Bekasi Walaupun Korban Belum Penuhi Dokumen Syarat 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 31 Juli 2024 Ini

"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," kata Reza dalam keterangan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Reza mengatakan, pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang.

Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.

"Tarifnya harusnya Rp 20.000 bukan Rp 25.000 yang diminta sopir pada video viral tersebut," jelasnya.

Selain itu, lanjut Reza, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 31 Juli 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 31 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Rawamerta

"Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.

"Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," ujarnya.

Karena itu, Irsanadi mengatakan, kesepakatan hasil rapat yang akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik, agar tidak ada lagi angkot yang mematok tarif di luar ketentuan.

"Ya, kita akan pasang stiker, agar jangan sampai terjadi kejadian viral seperti sekarang ini," pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved