Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Gugat Cerai Suaminya di PA Jaksel, Hari Ini Wajib Hadir di Sidang

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, saat ini sedang dalam proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Editor: Ign Prayoga
Tangkapan layar kanal YouTube Sambel Lalap
Nisya Ahmad, adik Raffi Ahmad, menggugat cerai suamimya di PA Jakarta Selatan. Nisya Ahmad wajib hadir pada sidang di PA Jakarta Selatan hari Kamis (1/8/2024) ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Rumah tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi di ujung tanduk.

Pasangan ini sedang dalam proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Nisya Ahmad yang bernama lengkap Annisa Saadiyah Ifat merupakan adik Raffi Ahmad.

Pada pemilu legislatif 2024, Nisya Ahmad maju sebagai caleg untuk DPRD Jawa Barat lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

Dikutip dari Kompas.com, Nisya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Abdillah Soeria Sapardi Rosadi atau Andika Rosadi, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Mei lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah mengatakan, Nisya menggugat cerai Andika pada 10 Mei 2024 lalu.

"Benar itu bahwa yang bersangkutan nama tersebut telah mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 10 Mei 2024,” ujar Taslimah kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Taslimah mengatakan, sidang cerai perdana mereka sudah dilaksanakan 30 Mei 2024.

Bahkan, sidang cerai perdana itu berjalan sebelum Nisya Ahmad bersama keluarga Raffi Ahmad pergi haji pada 8 Juni 2024.

Taslimah mengatakan, dalam gugatan cerai itu, Nisya hanya minta gugatan cerainya dikabulkan. “Ya, ada gugatannya isinya identitas para pihak ya penggugat maupun tergugat. Terus penggugat juga mengajukan bahwa dia minta agar dikabulkan gugatannya untuk pisah udah itu aja,” ucap Taslimah.

“Enggak ada hak asuh anak dan harta gana-gini,” lanjutnya.

Taslimah mengatakan, sidang cerai tersebut akan berlanjut pada Kamis (1/8/2024) dengan agenda pembuktian.

Taslimah mewajibkan baik itu Nisya sebagai penggugat dan Andika Rosadi sebagai tergugat hadir.

"Karena ini perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara elitigasi. Jadi udah berlangsung jawab replik, pertama perdamaian terus mediasi lanjutkan dengan jawab replik maupun duplik dan di duplik,” kata Taslimah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved