Nekat Kemudikan Mobil Saat Teler Berat, Mahasiswi di Riau Tabrak Motor Hingga Tewaskan Ibu 2 Anak

Siapakah mahasiswi di Pekanbaru yang menabrak motor hingga menewaskan ibu 2 anak, benarkah anak seorang tokoh berpengaruh di Pekanbaru?

Editor: Ign Prayoga
Ist
Proses evakuasi wanita pengendara motor di Pekanbaru yang tewas ditabrak mobil yang dikemudikan seorang mahasiswi yang teler berat sesuai pulang dari tempat hiburan malam di Pekanbaru, Riau. Kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pagi. 

TRIBUNBEKASI.COM, PEKANBARU - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang wanita pengendara motor terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Korban adalah Renti Marningsih (46) yang mengendarai motor Yamaha Vega.

Motor yang dikendarai Renti Marningsih dihajar mobil Toyota Raze yang dikemudikan mahasiswi berinisial MP (21).

Mahasiswi tersebut dipastikan mengemudi mobil dalam kondisi teler berat seusai pulang dugem di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menyatakan, Sabtu pagi itu, MP baru pulang dari tempat hiburan malam.

"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," ujarnya.

Alvin juga menuturkan bahwa MP positif narkoba.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan penginapan Linda di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Alvin menjelaskan, mobil Toyota Raze nopol BM 1959 FJ yang dikemudikan MP melaju dari timur ke barat.

Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan MP menyeruduk motor Yamaha Vega yang dikemudikan Renti.

"Di depan penginapan Linda, mobil menabrak sepeda motor Yamaha Vega nopol BM 4697 JZ yang dikendarai korban," ujarnya.

"Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Korban pun mengalami luka berat di kepala dan keninggal dunia di tempat.

"Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Polisi segera tiba di lokasi kejadian dan memeriksa pengemudi mobil. 

MP ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," kata Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Alvin menyatakan, kecelakaan itu terjadi ketika MP dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam atau tempat dugem. "Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin.

Alvin menyatakan MP positif narkoba. Namun, MP tak mengakuinya.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ungkap Alvin.

Alvin menuturkan, MP dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ujarnya.

Meski begitu, ia menuturkan proses pemeriksaan masih berjalan.

"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.

Polisi belum menjelaskan dari mana MP mendapatkan narkoba. Juga belum diketahui apakahpengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru yang didatangi MP terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, Iswadi Putra, suami korban, belum bersedia bercerita banyak.

"Mohon maaf, karena kami masih dalam suasana berduka, belum ada yang bisa saya sampaikan," ucapnya saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu malam.

Penelusuran tribunpekanbaru.com, korban bekerja di kantin di Yayasan As-Shofa Pekanbaru. .

"Saat kejadian, mungkin korban mau belanja untuk keperluan kantin," ucap seorang pelayat.

Korban meninggalkan seorang suami dan dua anak, satu anak perempuan dan satu anak laki-laki.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved