Mantan Polisi Pemburu Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri
Mantan polisi pemburu narkoba, Shigit Sarwo Edhi, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BATAM - Mantan polisi pemburu narkoba, Shigit Sarwo Edhi, dijatuhi hukuman mati Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
Hukuman ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Shigit Sarwo Edhi merupakan polisi yang dinyatakan bersalah karena menyisihkan sabu atau narkoba sitaan untuk dijual ke pengedar sehingga dia mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tersebut dibacakan pada Senin (4/8/2025).
"Putusan atas nama Shigit berubah, dari seumur hidup jadi pidana mati," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Shigit pada Juni 2025. Putusan PN Batam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Namun penasihat hukum dan Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas vonis tersebut hingga Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Shigit Sarwo Edhi.
Dari informasi yang dihimpun, pertimbangan hakim banding menjatuhkan hukuman mati adalah karena Shigit dianggap sebagai aktor intelektual dalam skema penyisihan sabu oleh satuan yang ia pimpin.
Pada Selasa (5/8/2025) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga akan membacakan putusan untuk Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar.
Jual Barang Bukti
Kasus yang menimpa Shigit Sarwo Edhi sempat menyita perhatian.
Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia.
Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan.
Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Kesal Setoran Hasil Jual Narkoba Tidak Sesuai, Adik Bunuh Kakak Kandung |
![]() |
---|
Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Karawang |
![]() |
---|
Selidiki Para Pejabat dan Warga Binaan Pakai Narkoba, Lapas Bekasi Gelar Tes Urine, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.