SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 6 Agustus 2024 ini di Kantor Desa Ciledug Setu
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 25 Agustus 2025 di Tambun Selatan Hingga Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Senin 25 Agustus 2025, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Besok 25 Agustus 2025 di Tambun Selatan |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang Senin Besok, 25 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 25 Agustus 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.