Kekerasan Seksual

FSGI Catat Ada 8 Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Sepanjang 2024: Satu Bulan 1 Kejadian

Tercatat, lanjut Heru, bahwa dari 8 kasus kekerasan seksual, 62,5 persen atau 5 kasus terjadi di Lembaga Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual --- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 8 kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan dari Januari sampai Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 8 kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan dari Januari sampai Agustus 2024.

Sekjen FSGI, Heru Purnomo menegatakan, dari catatan itu menadakan setiap bulan ada 1 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pendidikan. 

Tercatat, lanjut Heru, bahwa dari 8 kasus kekerasan seksual, 62,5 persen atau 5 kasus terjadi di Lembaga Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

"Ada tiga kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37.5 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Adapun 62,5 persen kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5 perseb kasus terjadi di jenjang pendidikan SD/MI," jelasnya, Sabtu (10/8/2024).

BERITA VIDEO : DIDUGA MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA MAHASISWI, UMT PECAT DOSEN TEATER

Menurutnya, delapan kasus itu saat ini masih dalam proses hukum dengan total 11 pelaku dan 101 korban anak di bawah umur.  

Adapun korban kekerasan seksual, kata Heru, di satuan pendidikan, ternyata anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan.

Tercatat, dari 101 korban, 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.  

Baca juga: Miris, Angka Kekerasan Seksual dari Pelaku Orang Terdekat di Kota Bekasi Meningkat

"Adapun pelaku kekerasa seksual 72 persen adalah guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki," tegasnya.

Heru melanjutkan, untuk wilayah kejadian kekerasan seksial terdiri dari 8 kabupaten/kota di 6 provinsi, yaitu Jogjakarta dan kabupaten Gunung kidul (DIY), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo).

"Kemudian di Palembang (Sumatera Selatan), kabupaten Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), dan kabupaten Karawang (Jawa Barat)," ungkapnya. 

Rahasiakan 4 identitas anak korban kekerasan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta masyarakat merahasiakan identitas anak korban kekerasan seksual di media sosial.

Komisioner Komnas PA Wawan Wartawan menyebut anak korban kekerasan seksual perlu penanganan khusus, terutama pemulihan psikologi trauma.

Maka, identitas maupun wajah pelaku harus dijaga.

"Karenanya identitas anak, terutama anak korban kekerasan seksual harus dilindungi. Sebab masa depan mereka masih panjang," kata Wawan pada Rabu (31/5/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved