Kasus Pembunuhan

Dua Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang dengan Modus Penggandaan Uang, Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kusnadi (38) dan Eno alias Abah (50) terbukti bersalah menghabisi nyawa Fredy Abdul Halim yang merupakan pegawai honorer RSUD Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pegawai RSUD Karawang, Fredy Abdul Halim (42) yang jasadnya ditemukan di Hutan Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada Jumat lalu, 10 November 2023. 

Pelaku bunuh korban lantaran kesal korban tak sabar menagih uang hasil penggadaan tersebut. Korban sudah diminta pulang, tapi tak kunjung pulang dan justru mengoceh terus.

Hal itu membuat pelaku A kesal dan memukulkan kepala korban sampai tak sadarkan diri.

"Korban juga sempat dicekoki air kecubung hingga membuat korban kondisinya semakin tak sadar sampai akhirnya ditemukan meninggal," beber dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, satu unit sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan satu buah golok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved