Berita Bekasi

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 7 Miliar, Delapan Pengedarnya Terancam Penjara Seumur Hidup

"Delapan pengedar narkoba ini merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan para pengedar narkoba ini merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak 3 Juli hingga 8 Agustus 2024.

Delapan tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S

"Delapan pengedar narkoba ini merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Rabu (14/8/2024).

BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI

Adapun barang bukti diamankan ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, bibit ainte 445 gram, ketamin atau key 406 gram, satu unit motor, 11 handphone dan lima unit timbangan elektrik.

Twedi menyampaikan, pengungkapan ini jika dinomimalkan harga setara dengan Rp 7 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan sekitar 36.152 jiwa atas bahaya narkoba ini.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, para pengedar ini merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta maupun lokal Bekasi. 

Baca juga: Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers

Modus pengedaran narkoba ini dijual melalui media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya.

"Modus yang dilakukn jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya," imbuhnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidet pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lalu, Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved