Berita Kriminal

Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers

Tiba-tiba saja saat Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin memulai sesi tanyajawab. Tiba-tiba saja RP mengeplak SY.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Seorang nenek di Karawang, Jawa Barat, inisial RP alias Iyang (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY alias Abang (45) saat dihadirkan dihadapan awak media ketika konferensi pers di Halaman Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Seorang nenek di Karawang, Jawa Barat, berinisial RP alias Iyang (49) mengeplak (memukul kepala--red) pengedar narkotika ganja berinisial SY alias Abang (45) saat dihadirkan dihadapan awak media ketika konferensi pers di Halaman Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023).

Awalnya usai Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan kasus peredaran ganja dengan barang bukti 1 kilogram.

Setelah itu, lalu diberikan waktu untuk tanyajawab kepada para tersangka.

Tiba-tiba saja saat Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin memulai sesi tanyajawab. Tiba-tiba saja RP mengeplak SY.

BERITA VIDEO : POLISI GAGALKAN PEREDARAN GANJA 1 KILOGRAM VIA JASA EKSPEDISI

Ibu menyesal tidak, terus kenapa melanjutkan usaha haram suaminya yang sudah di Lapas itu?

"Dia yang minta nih," kata RP sambil mengeplak SY berkepala pelontos tersebut.

Namun aksinya itu kemudian langsung dilerai oleh pihak kepolisian.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RP alias Iyang (49) di Karawang, Jawa Barat nekat melanjutkan bisnis suaminya menjual ganja.

Baca juga: Satpam di Perumahan Karawang Jadi Pengedar Ganja, Dijual ke Karyawan Pabrik dan Anak Sekolah

Suami RP sendiri saat ini tengah dipenjara di Lapas Purwakarta dengan kasus serupa peredaran ganja.

Saat ini RP telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang hasil pengembangan penangkapan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel pada Rabu, 8 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).

Wirdhanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka pengedar ganja RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena masalah ekonomi dan dinilainya menjanjikan.

Tersangka RP memesan ganja dengan cara berkomunikasi melalui ponsel dan dikirim melalui jasa ekspedisi barang.

"Dari pengakuannya ganja ini didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera Barat. Kami juga sudah kantongi identitas pemasoknya insial G dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan," ungkap dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved