Kopi Sianida

Keluar dari Lapas Pondok Bambu 12 Tahun Lebih Cepat, Jessica Kumala Wongso Senyum Semringah

Jika merujuk putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun, Jessica Kumala Wongso mestinya baru bebas tahun 2036.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu sembari tersenyum, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 9.28 WIB. Jessica Wongso harusnya menjalani hukuman 20 tahun penjara dan baru bebas tahun 2036 mendatang, namun nyatanya bebas pada hari Minggu ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menghirup udara bebas pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Lapas Pondok Bambu sudah berjaga di pintu gerbang sejak pagi.

Kuasa hukum Jessica yakni Hidayat Bostam menjelaskan bahwa setelah kaluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jessica akan dibawa terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, lalu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Mekanismenya setelah Jessica tanda tangan semua di sini dari Bapas nanti dibawa jessicanya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan," kata Hidyat Bostam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.

"Setelah dari kejaksaan negeri baru bawa ke Bapas nah di Bapas tanda tangan lagi baru serah terima kami, begitulah," sambungnya. 

Hidayat Bostam menambahkan, nantinya di Bapas akan dilakukan tanda tangan untuk penyerahan kepada pihak keluarga. 

"Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,"kata Hidayat Bostam. 

Baca juga: KPU Jakarta Beberkan Perjalanan Dharma-Kun di Pendaftaran Pilgub Usai Muncul Pencatutan Nama

Baca juga: PKB Resmi Usung Aep Syaepuloh Bacabup Karawang Pilkada 2024

Hidayat Bostam juga menyampaikan, setelah penyerahan di Bapas nantinya akan melakukan Konferensi Pers di Senayan Golf. 

"Dari situ baru kita bawa ke Senayan Golf, Presscon sekitar jam 3," imbuhnya. 

Jessica Kumala Wongso terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu sekira pukul 9.28 WIB dan langsung melambaikan tangan kepada awak media. 

Terlihat Jessica Kumala Wongso keluar mengenakan baju warna biru dongker, dengan rambut warna kemerahan. 

Nampak saat keluar Lapas Pondok Bambu, Jessica Kumala Wongso menebar senyuman dan langsung memasuki mobil hitam menuju Kejari Jakarta Timur dan lanjut ke Bapas. 

Sebelumnya dilansir Tribunnews.com, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 19 Agustus 2024 Besok

Baca juga: Celine Evangelista Sering Berkerudung, Umi Pipik Bilang Celine Sudah Lama Mualaf

Terpidana kasus kopi sianida tersebut akan menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024) besok.

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ucapya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 19 Agustus 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas dari Penjara, Lebih Cepat 12 Tahun dari Putusan Hakim

Terbukti Membunuh

Jessica meringkuk di penjara setelah hakim menyatakan dia terbukti membunuh Mirna Salihin, putri Edi Darmawan, seorang pengusaha yang dekat dengan sejumlah pejabat.

Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan itu dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam minuman Mirna Salihin saat mereka bertemu di sebuah kafe. 

Jessica Kumala Wongso merasakan udara bebas setelah 8 tahun mendekam di penjara karena kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin itu.

Jika merujuk putusan hakim, Jessica Kumala Wongso mestinya baru bebas tahun 2036.

Nyatanya, Jessica Kumala Wongso bisa bebas lebih cepat.

Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 19 Agustus 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: KPU Ungkap Jadwal Rapat Pleno untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

Berdasarkan undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, Jessica disebut bakal bebas pada Minggu pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (hari Minggu) pukul 09.00 pagi."

"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Terkait undangan yang beredar tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun membenarkan hal tersebut.

Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu malam.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator Maintenance

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sanwa Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi

Kilas balik kasus kopi sianida

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri dan keluar buih putih dari mulut Mirna.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Mekatronika

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Tenaga Operator Mesin Cetak

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.

Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Sebut Jika Wilayahnya Aman, Peluang Bagi Investor Buka Lapangan Kerja Meningkat

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Bersama Forkopimda Gelar Apel Penghormatan dan Zikir Bersama di Makam KH Noer Alie

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Jessica Wongso Jadi Tersangka Sejak Januari 2016

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Baca juga: Rapat Paripurna Bareng Anggota Dewan di DPRD Kota Bekasi, Pj Wali Kota Sambut Positif Pidato Jokowi

Baca juga: Kenang Perjuangan Para Pahlawan, Pj Wali Kota Bekasi Bersama Forkompinda Gelar Malam Renungan Suci

Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang Perdana juni 2016, Jessica Wongso Divonis 20 Tahun

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Noah Tex Butuh Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indo Creative Mebel Butuh Tenaga Teknisi

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Terkonfirmasi, Ridwan Kamil Tidak Berpasangan dengan Kaesang di Pilgub Jakarta, Inilah Penyebabnya

Baca juga: Gerindra Resmi Rekomendasikan BN Holik dan Faizal Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Kasus Kopi Sianida jadi Film di Netflix

Dikutip dari Tribuntrends.com, kasus ini pun kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Tak heran jika film dokumenter itu kini jadi perbincangan banyak pihak.

Menanggapi film tersebut, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.

Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso.

Saat itu, Karni Ilyas mempertanyakan soal bukti Jessica yang memasukkan sianida tersebut.

"Ada (buktinya), gerakan pixel doang, memang gak kelihatan secara jelas," kata Edi Darmawan dilansir dari Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Golkar DKI Bakal Dukung Penuh Bahlil Lahadalia Jika Maju Sebagai Calon Ketum Golkar 2024-2029

Baca juga: Meriahnya Lomba Sangkut Helm Galon untuk Anak-anak di Karangsatria Tambun, Ternyata Ini Maknanya

Ia pun kemudian memperlihatkan rekaman CCTV yang ia simpan di dalam ponselnya tersebut.

"Dia (Jessica Wongso) masukin sesuatu, sianida," katanya.

Bukan itu saja, Edi juga mengklaim bahwa rekaman CCTV itu sudah dilihat oleh para petinggi Polri.

"Ini kita di Polda waktu itu rame-rame ada Pak Tito, Pak Krishna," klaim Edi Darmawan.

"Pak Tito ikut turun tangan?," tanya Karni Ilyas heran.

Edi pun menyebut kalau Tito ikutan panas setelah melihat video itu.

"Pak Tito lihat ini justru, dia panas tuh. 'Wah Ed, lu bakalan sidangnya ini scientific, rame', dia bilang begitu. Tuh lihat tuh, kata dia," ujar Edi Darmawan.

Baca juga: Momen Haru Anak Balita Berpelukan dengan Ayahnya yang Baru Bebas Penjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi

Baca juga: Hasto PDIP: Wacana Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta Merupakan Aspirasi Akar Rumput

Tidak Ditunjukan di Persidangan

Namun ia mengatakan kalau video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan.

"Ini kenapa dulu gak kita keluarkan waktu sidang, kita gak mau dia dihukum mati. Biarin dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup," jelasnya.

Dirinya mengaku tak rela jika Jessica Wongso dihukum mati.

"Saya maunya begitu, mati mah keenakan dia, ditembak, selesai," pungkas Edi lagi.

Lalu ia pun memperlihatkan video gerakan tangan.

"Ini polisi sampai teriak-teriak kesenangan," katanya.

Baca juga: Siap Jadi Flag Carrier Indonesia, Ini Langkah UI untuk Masuk Jajaran Kampus Terbaik Dunia

Baca juga: Dikabarkan Lagi Punya Hubungan Spesial dengan Harleyava Princy, Ini Respon Rizwan Fadilah Anak Sule

Di video itu, tampak gerakan tangan itu terhalang oleh daun.

Kemudian dekat tangan itu juga ada benda mirip papper bag.

"Perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan," jelas Edi.

Lalu tangan itu seolah seperti sedang melakukan gerakan menaruh sesuatu.

Namun apa yang ditaruh pada video itu tidak terlihat jelas, benda yang dimasukkan sesuatu itu juga tidak tampak.

"Jadi polisi sangat seneng sekali, itu hari sampai lompat dia," kata Edi Darmawan.

Edi meyakini bahwa setelah itu Jessica kembali memasukkan sianida ke dalam sedotan Mirna.

"Masukkin juga (ke gelas), dia kurang kali, (makanya) dia pakai sedotan yang teorinya dr Theodore, jadi dimasukkin ke sedotan, Mirna minum yang pekat itu," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi/Anita K Wardhani/Yohanwes Liestyo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved