Kopi Sianida

Harusnya Bebas Maret 2032, Ternyata Hal Inilah yang Bikin Jessica Wongso Cepat Keluar dari Penjara

Menurut Otto, selama ini diperlihatkan di dalam persidangan seakan-akan Jessica Wongso berkelakuan buruk.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pengacara Otto Hasibuan menunjukkan kerajinan tangan yang dibuat Jessica Wongso saat berada di Lapas (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Jessica Wongso bebas dari penjara setelah menerima pembebasan bersyarat mulai Minggu (18/8/2024), atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, pun bingung bagaimana bisa kliennya bisa menerima pembebasan bersyarat tersebut sebab semestinya Jessica bebas di tahun 2032?

Bahkan, kata Otto  Hasibuan, dirinya sampai memastikan pembebasan bersyarat yang diterima Jessica Wongso hal itu ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara.

Hal itu dilakukan Otto Hasibuan sebab pihak sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat tersebut.

BERITA VIDEO : JESSICA KUMALA WONGSO BEBAS MURNI DI TAHUN 2032

"Saya tidak bohong, boleh kalian tanya, saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi," ujar Otto, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.

"Saya enggak ngerti, bagaimana detailnya. Secara umum, sebagai lawyer saya tahu pasti harus berkelakuan baik, ya kan," sambungnya.

Menurut Otto, selama ini diperlihatkan di dalam persidangan seakan-akan Jessica Wongso berkelakuan buruk.

Tapi selama delapan tahun lebih mendekam di penjara, Jessica nyatanya berkelakuan baik hingga mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.

Remisi didapatnya selama 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun, atas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ditahan di Lapas Pondok Bambu.

Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca juga: Momen Haru Anak Balita Berpelukan dengan Ayahnya yang Baru Bebas Penjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi

Selama menjalani PB, Jessica diwajibkan lapor diri kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, lalu akan terus menjalani pembinaan sampai 27 Maret 2032.

"Ini yang mestinya kan saya yang mengajukan surat supaya dia dikeluarkan, kan wajar kalau lawyer ingin mengeluarkan. Saya enggak, saya enggak pernah mengajukan surat. Boleh cek," tutur dia.

"Kami tim enggak pernah ajuin surat, tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu. Wah kaget juga, tadi udah di Lapas saya tanya juga. Kenapa? karena saya sendiri shock juga kan, bercampur senang," lanjut Otto.

Selama ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jessica banyak bermanfaat dengan mengajari terpidana lain berbagai keahlian.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved