Rabu, 6 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kopi Sianida

Hari Ini Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas dari Penjara, Lebih Cepat 12 Tahun dari Putusan Hakim

Terpidana kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, dijadwalkan bebas dari penjara hari Minggu (18/8/2024).

Tayang:
Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Terpidana kasus pembunuha, Jessica Kumala Wongso, akan bebas dari penjara hari Minggu (18/8/2024) ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akan bebas dari penjara hari Minggu (18/8/2024) ini.

Jessica meringkuk di penjara setelah hakim menyatakan dia terbukti membunuh Mirna Salihin, putri Edi Darmawan, seorang pengusaha yang dekat dengan sejumlah pejabat.

Jessica melakukan pembunuhan itu dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam minuman Mirna Salihin saat mereka bertemu di sebuah kafe. 

Jessica Wongso akan merasakan udara bebas setelah 8 tahun mendekam di penjara karena kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin.

Jika merujuk putusan hakim, Jessica Wongso mestinya baru bebas tahun 2036. Nyatanya, Jessica bebas lebih cepat dan hari ini dijadwalkan keluar dari penjara.

Berikut ini kilas balik kasus kopi sianida yang menyebabkan Jessica Wongso hidup di penjara.

Kebebasan Jessica Wongso dibenarkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.


"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Rencananya Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.

Berdasarkan undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, Jessica disebut bakal bebas pada Minggu pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (hari Minggu) pukul 09.00 pagi."

"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu (17/8/2024).

Terkait undangan yang beredar tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun membenarkan hal tersebut.

Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved