Berita Karawang

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung, Terungkap Terdakwa Palsukan Tandatangan untuk Alihkan Saham

Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin menilai, saksi ahli terdakwa justru memberatkan dalam keterangan yang diberikan di persidangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin. 

"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.

Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Dalang Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU di Karawang

Baca juga: Pelaku Penganiayaan yang Cekik dan Banting Pacarnya Diringkus Polisi, Korban Malah Akan Dilaporkan

Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana.

"Iya harus diselesaikan dengan pidana, karena sudah jelas motifnya surat itu dibuat dengan memalsukan tanda tangan untuk apa," pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved