Pilkada Kabupaten Bekasi

MK Ubah Ambang Batas, Nyumarno: Lima Parpol di Kabupaten Bekasi Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Politisi PDIP, Nyumarno, kembali terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Politisi PDIP Nyumarno menyebutkan lima partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi bisa mengusung calon bupati dan calon wakil bupati tanpa koalisi pada Pilkada 2024.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

"Hasil MK itu maka untuk di Kabupaten Bekasi dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi Parpolrtai yang hendak mencalonkan bupati/wakil bupati," kata Nyumarno kepada awak media pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Seperti diketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 pemilih, maka Parpol atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan bupati adalah 6,5 persen (penduduk diatas 1juta) dikalikan jumlah DPT.

"Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara," jelasnya.

Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, partai politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka usai keluarnya Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Ratusan Penggemar Otomotif Padati Pameran MUF Auto Fest 2024 yang Digelar Perdana di Kota Bekasi 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 21 Agustus 2024 Ini

Dimungkinkan pula akan semakin banyak kesempatan calon bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah calon bupati dapat juga menjadi lebih banyak.

Hasil analisa dan hitungan Nyumarno dari Perolehan suara partai politik dalam Pileg 2024, yang perolehan suaranya dapat mencalonkan calon bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.

Partai Golkar: 268.789 suara, Gerindra: 258.436 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 233.868 suara.

PDI Perjuangan: 210.870 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 149.006 suara.

"Dari data diatas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," katanya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 21 Agustus 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Jayakerta

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 21 Agustus 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Juga masih dimungkinkan gabungan partai politik yang kursi di parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati.

Termasuk sebanyak tujuh partai politik non parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara.

Meskipun belum bisa mengusung calon bupati/wakil bupati sendiri, namun partai non larlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bekasi.

Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa 20 Agustus 2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.

Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Staf Admin Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi

Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.

Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Guberbur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.

Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
1. DPT s/d 250 ribu : 10 persen dari suara sah Pileg.
2. DPT 250 - 500 ribu :  8,5 persen dari suara sah Pileg.
3. DPT 500 ribu - 1 juta : 7,5 persen dari suara sah Pileg.
4. DPT 1 juta lebih : *6,5 persen* dari suara sah Pileg.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved