Kasus Penganiayaan

Ya Ampun, Cemburu dan Kesal Tak Pernah Diajak Selfie, Pacar Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur

Menurutnya, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan korban penganiayaan dalam kurun waktu hampir satu bulan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Muhammad Bintang Aladawi (20), pelaku penganiayaan pacarnya sendiri di lift hotel wilayah Cengkareng, tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 21 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK — Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku penganiayaan wanita bernama Alya (20) di sebuah lift hotel Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

Diketahui, pelaku penganiayaan bernama Muhammad Bintang (20) yang merupakan kekasih korban. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu, sekira pukul 08.30 WIB.

Menurutnya, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan korban penganiayaan dalam kurun waktu hampir satu bulan.

BERITA VIDEO : BENGIS, SETELAH ANIAYA PACAR, ANAK ANGGOTA DPR RI MALAH REKAM SAMBIL TERTAWA

Namun, pelaku penganiayaan tidak menunjukkan itikad baiknya, baik berupa permohonan maaf, maupun perubahan sikap.

Sehingga, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik itu kepada pihak kepolisian.

"Diawal dari korban ada keinginan untuk melakukan mediasi dengan terduga pelaku, ini yang kemudian menyebabkan dari pihak kepolisian kami memberikan peluang terkait adanya mediasi kedua belah pihak," kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).

"Ternyata selang beberapa lama tidak ada niat baik dari pihak pelaku dan tidak ada upaya untuk dari pelaku untuk memperbaiki terkait dengan perilakunya, sehingga kemudian korban meminta agar peritistiwa ini segera ditindaklanjuti," imbuhnya.

Baca juga: Penganiaya 2 Balita Daycare Wensen Dibantarkan ke RS Polri, Sedang Hamil dan Kondisinya Lemah 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dalam lift hotel, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dalam lift hotel, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 21 Agustus 2024. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Kemudian, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya, Ciledug, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya karena kesal.

Dia menyampaikan, pemicu kesalnya pelaku itu terjadi pada saat momen wisuda adiknya.

"Korban spontan melakukan foto-foto yang membuat tersangka merasa tersinggung, terjadi perdebatan kemudian korban berusaha menenangkan tersangka, hingga akhirnya keluar kata-kata kasar dari tersangka ke korban," kata Hasoloan dalam konferensi pers, Rabu.

Diungkap Hasoloan, ketersinggungan pelaku itu karena dirinya tidak diajak selfie bareng untuk konten di sosial media korban.

"Pelaku kesal kepada korban, karena pada saat di lokasi kejadian ada korban selfie sendiri, enggak diajak pacarnya," kata Hasoloan.

BERITA VIDEO : KEMATIAN JANDA CANTIK SURABAYA INGIN DIPALSUKAN ANAK ANGGOTA DPR

"Mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting (unggah). Kemudian motif yang lain, cemburu," imbuh dia.

Hasoloan melanjutkan, dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut.

Ketika menuju lift untuk turun dan keluar hotel, pelaku yang kepalang kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Di mana, pelaku sempat mendorong korban, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift.

"Setelah itu (korban) turun ke lantai dasar, ke basement, menuju motor dari tersangka. Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong kepada petugas sekuriti hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan," jelasnya.

Selain kekerasan fisik, pelaku juga sempat merampas handphone korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.

Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

"Dikarenakan ketentuan KUHAP pasal 21, meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kami lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved