Balita Dianiaya di Depok

Penganiaya 2 Balita Daycare Wensen Dibantarkan ke RS Polri, Sedang Hamil dan Kondisinya Lemah 

Kombes Arya Perdana belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, pembantaran tersebut dilakukan karena tersangka sedang hamil dan kondisi kesehatannya melemah.

“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin malam, 5 Agustus 2024.

“Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap,” sambungnya.

Kombes Arya Perdana menegaskan, pembantaran berbeda dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Pembantaran hanya menunda proses penahanan. Meski demikian, penahanan tersebut tetap dilakukan.

Baca juga: Ojol Bawa Kabur HP 2 Siswa SMK, Modusnya Ajak Keliling dan Dibayar Rp 25 Ribu

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 6 Agustus 2024

“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” ujarnya.

Kombes Arya Perdana belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.

Pembantaran ini dilakukan juga agar janin yang sedang dikandung pelaku tidak memahami hal-hal buruk.

“Anaknya kan enggak salah, jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa,” katanya.

Kombes Arya Perdana menambahkan, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. 

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 6 Agustus 2024 ini di Kantor Desa Ciledug Setu

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 6 Agustus 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00

Dengan demikian, jika pelaku dibantarkan selama tujuh hari dan kembali ke tahanan, maka hitungan penahanan akan dimulai kembali sebelum ia dibantarkan.

“Ya hitungannya misalkan dia ditahan di hari ke 3, terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti, tapi dia tetap ditahan, cuma dia ditahan di RS,” ungkapnya.

“Nanti misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres kemudian ditahan, mulai lagi hitungannya hari ke 4. Jadi masa penahanannya itu tidak hilang, tidak terpotong,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved