TOPIK
Balita Dianiaya di Depok
-
Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.
-
Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok pada Jumat, 2 Agustus 2024.
-
"Ya aku pribadi sendiri tuh pernah mengalami kekerasan verbal, seperti dibilang kaya 'ih gembel' gitu, 'pakai kerudungnya itu terus, enggak bisa beli
-
Lebih lanjut, Irfan juga mengatakan bahwa kondisi saksi dalam hal ini pengasuh daycare masih mengalami trauma.
-
Kombes Arya Perdana belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.
-
Arif Muamar Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah menitipkan AMW ke Daycare Wensen sudah berjalan selama 3-4 bulan terakhir ini.
-
Tim kuasa hukum korban penganiayaan pun melakukan pendampingan terhadap para saksi dalam pemeriksaan di Polres Metro Depok.
-
Jika tersangka ada masalah kesehatan, lanjut Arya, maka polisi akan segera membawa ke Rumah Sakit Polri.
-
Adapun pelaku penganiayaan anak balita bernama Meita Iriyanti. Ia ditangkap di kediamannya dalam kondisi baik pada Rabu malam.