Demo di DPR

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Tegaskan Aksi Demo Buruh Hari Ini Ditunda

Rencananya hari Jumat ini, 23 Agustus 2024 elemen buruh dan mahasiswa akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol JakPus.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa via Tribunnews.com
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selain tak menggunakan peluru tajam, pihaknya pun kata dia juga tidak akan dilengkapi senjata tajam.

"Kami kedepankan bahwa pengamanan aksi hari ini tak pakai peluru tajam termasuk senjata tajam," kata Susatyo kepada wartawan di depan Gedung DPR RI.

Kombes Susatyo Purnomo Condro pun menekankan, bahwa pola yang digunakan dalam mengamankan aksi kali ini pihaknya mengedepankan persuasif.

Oleh sebab itu, sejumlah perwira yang disiagakan di lokasi punjuga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah massa yang telah tiba di depan DPR.

"Artinya pola humanis persuasif itu terus kami kembangkan. Dan jajaran perwira kami juga akan berkomunikasi secara intensif sejak kedatangan dari massa sampai kegiatan berlangsung," pungkasnya.

Baca juga: BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK

Baca juga: Jokowi Pakai Kemeja Kuning Saat Hadiri Penutupan Munas Golkar, Bahlil: Paten Juga Barang Ini 

Untuk informasi, Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Berlangsung dua hari

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis, 22 Agustus 2024 dan Jumat, 23 Agustus 2024.

Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Rabu, 21 Agustus 2024. 

Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Baca juga: Sebelum Sebar Video Syur, Mantan Pacar Ternyata Lima Kali Ancam Audrey Davis Agar Mau Balikan Lagi

Baca juga: Tiko Aryawardhana Pede Banget Polisi Stop Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024) ialah sebanyak 2000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved