Kasus Penistaan Agama
Pakai Cadar di Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Polisi Periksa Wanda Hara Kasus Dugaan Penistaan Agama
Dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara lantaran mengenakan cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya akan memeriksa fashion stylist Irwansyah alias Wanda Hara terkait kasus dugaan penistaan agama pada pekan depan.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara lantaran mengenakan cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.
"Terlapor (Wanda Hara) dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Selain Wanda Hara, penyidik turut meminta keterangan beberapa pihak.
BERITA VIDEO : KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA WANDA HARA DILIMPAHKAN KE POLDA
Mulai dari event organizer (EO), manajemen gedung sampai peserta dalam acara itu.
"Ya terlihat di dokumentasi selaku peserta kegiatan, jadi saksi itu adalah orang yang melihat mendengar mengalami peristiwa yang sedang didalami oleh polisi," kata Ade Ary.
"Jadi yang ada di sekitar situ peserta kegiatan nanti akan dilakukan klarifikasi juga," ucapnya lagi.
Ade Ary mengatakan, nantinya Ustaz Hanan Attaki sebagai pengisi dalam kajian turut dimintai keterangan.
Baca juga: Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Nikita Mirzani Minta Jangan Dihujat
"Betul (Ustaz Hanan) juga dimintai keterangan," pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylist Irwansyah alias Wanda Hara saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Rabu (21/8/2024).
BERITA VIDEO : LINA MUKHERJEE RESMI DITAHAN SOAL KONTEN MAKAN BABI
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," ucap Ade Ary.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.