Kasus Penistaan Agama
Pemilik Akun Fufufafa Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi mengatakan bahwa postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.
TRIBUNBEKASI.COM — Pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pelaporan itu dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi dengan mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy Mulyadi kepada wartawan.
Edy Mulyadi mengatakan bahwa postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.
Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke arah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan yang melaporkannya.
“Maka kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.
Baca juga: Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Sindikat Judi Online Ini Capai Rp685 Miliar
Baca juga: Perpusnas Ditetapkan sebagai Salah Satu Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi.
Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor choper seharga Rp 140 juta.
“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy Mulyadi.
Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca juga: Dikabarkan Tipu Sejumlah Konsumen, Kantor WO di Bekasi Berantakan dan Tidak Berpenghuni
Baca juga: KPU Kota Bekasi Belum Pastikan Kapan Pelaksanaan Debat Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.
Dia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat lalu, 27 September 2024.
Edy Mulyadi meyakini bahwa perkataan Roy Suryo itu bukan sebuah kebohongan.
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.