Judi Online
Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Sindikat Judi Online Ini Capai Rp685 Miliar
Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap 7 pelaku sindikat judi online, 1 diantaranya WNA asal China, dan 6 lainnya dari Indonesia.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China, dibongkar aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan kasus judi online tersebut, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap, 6 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Sindikat judi online melalui website Slot 8278 itu menggunakan server di China.
Perputaran uang yang dikelola sindikat judi online ini mencapai Rp685 miliar.
"Website Slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server berada di China," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Selain beroperasi di Indonesia, kata Brigjen Himawan Bayu Aji, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Baca juga: Perpusnas Ditetapkan sebagai Salah Satu Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
Baca juga: Dikabarkan Tipu Sejumlah Konsumen, Kantor WO di Bekasi Berantakan dan Tidak Berpenghuni
"Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang," bebernya.
Brigjen Himawan Bayu Aji membeberkan bahwa situs judi online ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya.
Modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw.
Para pelaku bahkan membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs yang berada di server China.
Polri telah berhasil menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional website 8278 tersebut.
Baca juga: Baim Wong Sudah Pisah Rumah 7 Bulan, Pengacara Sebut Ada Pengkhiatan terhadap Pernikahan
Baca juga: KPU Kota Bekasi Belum Pastikan Kapan Pelaksanaan Debat Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
"Dari pengungkapan tersebut, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 1 warga negara asing, dan 6 warga negara Indonesia dengan peran masing-masing," katanya.
Para pelaku tersebut masing-masing berinisial FQ asal China, serta enam lainnya dari Indonesia, yaitu RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ.
Peran FQ dan RA adalah sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, sedangkan IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran
Tersangka AF bertindak sebagai Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
sindikat judi online
WNA China
Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber
Brigjen Himawan Bayu Aji
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.