Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook Digulung Polisi, 8 Pelaku Berhasil Diringkus

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Sindikat jual-beli bayi digulung polisi. Ada delapan pelaku yang diringkus dan dijebloskan ke penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK —  Sindikat jual-beli bayi yang beroperasi melalui media sosial (medsos) Facebook berhasil digulung aparat kepolisian dari Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.

Pelaku juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin, 2 September 2024.

Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.

Baca juga: Bupati Aep Usulkan Pemerintah Pusat Beri Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Tambak

Baca juga: Masih Belum Bergerak, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

Baca juga: Sebanyak 686 Atlet Karate Nasional KKI Ikuti Ujian DAN, Hadiah Terbaik Sepeda Motor

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di Babelan Bekasi

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved