Berita Karawang

Kejari Karawang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Retribusi TPI Ciparage

Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta petunjuk lain yang diperkuat dengan barang bukti yang relevan.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini," ujar Syaifullah pada Kamis, 5 September 2024.

Kata dia, tersangka yang ditetapkan berinisial K. Tersangka berperan sebagai Pengurus TPI Ciparage.

Syaifullah menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Lyodra Ginting Akan Tampil di Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Begini Penjelasan Label SMN

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 5 September 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 5 September 2024, di Mc Donalds Riverdale Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 5 September 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.055.710.361 atau Rp 1 miliar lebih

Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai.

"Kasus tindak perkara korupsi ini masih kami terus kembangkan guna menuntaskan," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved