DPRD Kabupaten Bekasi
Terbongkar! Dua Kader PAN Jamil dan Aboy Ternyata Berbagi Jabatan 2,5 Tahun di DPRD Kabupaten Bekasi
Bersamaan dengan acara pelantikan itu, beredar luas surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa bakti periode 2024-2029 telah diambil sumpah dan dilantik di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (5/9/2024).
Bersamaan dengan acara pelantikan itu, beredar luas surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Isi surat PAW tersebut mengenai surat keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tentang kesepakatan pergantian antar waktu antara Aboy Maulana Arief dengan Jamil yang akan berbagi jabatan sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten Bekasi.
Sayangnya, Jamil yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi enggan memberikan keterangan perihal surat berita acara dari Mahkamah Partai Amanat Nasional itu.
BERITA VIDEO : SEKWAN KABUPATEN BEKASI SIAP GELAR PELANTIKAN DPRD BARU PERIODE 2024-2029
Dirinya meminta agar tidak membahas mengenai itu (surat berita acara Mahkamah Partai). "Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu," ucap Jamil pada Jumat (6/8/2024).
Sementara itu, Aboy Maulana Arief membenarkan surat berita acara tersebut. Menurutnya, surat tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional. "Oh, ia itu benar," katanya melalui telpon.
Perihal langkah yang akan dilakukan setelah munculnya surat berita acara tersebut, dirinya menyakini, ia bersama rekan satu partainya itu taat hukum. Sehingga tidak perlu langkah-langkah yang dilakukan, karena hanya tinggal menunggu waktu saja.
Baca juga: Mutada Sobirin dan Aria Dwi Nugraha Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029
"Insyaallah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut, jadi saya hanya tinggal menunggu saja sampai waktunya tiba, sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang himpun, surat Mahkamah Partai tentang kesepakatan pergantian antar waktu pada Kamis (11/07/2024), antara Aboy Maulana Arief dan Jamil menyepakati, pertama dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, telah diputuskan oleh Mahkamah Partai terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi.

Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai dari Kamis, 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 tujuh Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni Saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu tanggal 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.
Berita acara kesepakatan ini yang disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai, Jakarta 11 Juli 2024.
Sosok Ridwan Arifin: Aktivis Kampus Kini Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Sosok Ridwan Arifin, dari Aktivis Kampus jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Pengelolaan Sampah “Zero Waste” Pasar Induk Cibitung Mandek |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Usul Lahan LP2B Diberi Insentif dan Perhatian Khusus |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Usulan Partai Hentikan Soleman Usai Divonis Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.