Judi Online
IPW Pertanyakan Empat Bandar Besar Judi Online di Indonesia Tak Pernah Disentuh Lagi Oleh Satgas
Namun hingga kini, ke-empat nama bandar judi online itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi.
Pada pasal 11 Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara di pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Informasi pada publik dari kinerja Satgas pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas tersebut," kata Sugeng.
Sebab menurut Sugeng, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak tersentuh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Dukung Satgas Bongkar 4 Bandar Besar Judi Online: 'Jangan Hanya Lip Service Saja',
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Judi Online
Indonesia Police Watch (IPW)
satgas pemberantasan judi online
bandar besar judi online
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.