Berita Bekasi
Oknum ASN Kota Bekasi yang Diduga Melarang Ibadah Umat Kristen di Rumah Warga Sepakat Damai
Solusi dari perdamaian pada Selasa sore itu membuahkan kesepakatan untuk nantinya Pemkot Bekasi memfasilitasi perpindahan tempat ibadah.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Kisruh soal tempat ibadah di salah satu rumah di Jalan Siput Raya Raya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi berakhir damai.
Sebelumnya, kisruh soal tempat ibadah itu melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, Masriwati.
Sebelum disepakati berdamai, Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan Masriwati dengan penghuni rumah tempat untuk ibadah, Pendeta Maria dipertemukan sekaligus mediasi sembari menyampaikan penjelasan perkara dari pandangan masing-masing pihak.
“Sudah, kami sudah melakukan untuk pemeriksaan, jadi alhamdulillah kemarin kami sudah ada islah ya, karena bagaimanapun mereka hidup bertetangga, jadi kami harus toleransinya dengan sepenuh hati jangan sampai nanti hanya di atas kertas,” kata Raden Gani Muhamad, Rabu, 25 September 2024.
Sementara Maria menjelaskan solusi dari perdamaian pada Selasa sore, 24 September 2024 itu membuahkan kesepakatan untuk nantinya Pemerintah Kota Bekasi akan memfasilitasi perpindahan tempat ibadah.
BERITA VIDEO : SOSOK OKNUM ASN DIDUGA MELARANG WARGA BERIBADAH DI RUMAH
Dirinya pun sepakat serta tidak mempermasalahkan hal itu dilakukan guna keperluan kenyamanan dan keamanan sejumlah pihak yang sudah disepakati.
“Kami memaafkan ibu dan pada kesempatan ini juga saya menyampaikan terima kasih kepada pak wali kota, pak Manan ketua FKUB, pak camat, pak lurah, pak Dandim, mohon maaf dan pak Kapolsek hingga dan semua pihak yang mungkin saya tidak bisa sebut satu persatu,” jelas Maria.
Lalu Masriwati juga menyampaikan permohonan maaf kepada Maria dan rekan jemaat lainnya.
Baca juga: Seorang Suami di Bekasi Tega Tikam Istrinya Sendiri, Ternyata Ini Pemicunya
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Meroket Rp 20.000 Per Gram
Baca juga: Dikejar Sampai Bekasi, Pelaku Penganiayaan Pria Bertato di Gunung Putri Akhirnya Serahkan Diri
Baca juga: Ruben Onsu - Sarwendah Sepakat Tetap Urusi Betrand Peto, Meski Telah Resmi Bercerai
Permintaan maaf disampaikannya terkhusus terhadap ucapan yang pernah disampaikan saat keributan berlangsung dengan Maria dan sejumlah jemaat.
“Saya Masriwati, atas nama pribadi dan keluarga pada kesempatan kali ini menyampaiikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada pemerintah kota Bekasi, kepada masyarakat kota Bekasj khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya,” singkat Masriwati.
BERITA VIDEO: MOMEN MASRIWATI MINTA MAAF KE PENDETA MARIA USAI VIRAL DI MEDSOS
Sebagai informasi, sempat viral video di sosial media (Sosmed) Instagram yang memperlihatkan oknum ASN diduga berperilaku intoleran dengan melarang aktivitas ibadah yang digelar tetangganya.
Berdasarkan rekaman video, oknum ASN berjenis kelamin perempuan itu berpenampilan mengenakan jilbab sembari memarahi tetanganya karena menggelar ibadah.
Kemudian oknum ASN berinisial MS itu bahkan mengeluarkan suara lantang layaknya orang beradu argumen.
Video tersebut pun viral pada Minggu lalu, 22 September 2024.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kisruh Tempat Ibadah
Jalan Siput Raya Raya
oknum asn
aparatur sipil negara (ASN)
Penjabat Wali Kota Bekasi
Raden Gani Muhamad
tribunbreakingnews
TribunViralLokal
virallokal
Tak Ada Palang Pintu, Waspada Melintasi Perlintasan KA Bulak Kapal Bekasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 46 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Diandalkan Masyarakat, Anggota Damkar Bekasi Dilatih Cara Selamatkan Korban Laka Hingga Tenggelam |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Miskin Soroti Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi Capai Puluhan Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ketua Kadin Kota Bekasi Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.