Berita Kriminal

Begal HP di Ciledug Ini Gigit Jari, Berbekal Barang Bukti Plat Nomor, Polisi Berhasil Menangkapnya

Zain menjelaskan, kedua begal handphone ini langsung merampas handphone milik korban, disertai kekerasan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Komplotan begal handphone disertai kekerasan dan penadah barang hasil kejahatan di Kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2024), ditangkap kawanan polisi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CILEDUG --- Tim Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan begal handphone berinisial AYA alias Belo (24), pada Sabtu (29/9/2024).

Sementara itu, salah satu begal handphone lainnya berinisial AR, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Tim Sat Reskrim Polsek Ciledug juga turut mengamankan dua penadah hasil begal handphone, berinisial R (33) dan SAS (23).

Adapun korban berinisial ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit, atas peristiwa tersebut.

BERITA VIDEO : POLISI BERHASIL TANGKAP BEGAL PAYUDARA DI KOJA 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan  Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Zain menjelaskan, kedua begal handphone ini langsung merampas handphone milik korban, disertai kekerasan.

"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain," ujar Zain kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Saat akan dirampas lanjut Zain, korban memberikan perlawanan dengan cara menarik dan menendang plat motor tersangka hingga terjatuh.

Baca juga: Begini Tampang Begal Handphone yang Satroni Sepasang Kekasih di Warteg

Akan tetapi, salah satu tersangka turun dari motornya dan melukai korban menggunakan celurit pada bagian punggungnya.

"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," papar Zain.

Berkebal plat nomor yang jatuh, tim kepolisian pun berhasil melakukan identifikasi terhadap dua tersangka, hingga dilakukan penangkapan.

"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500 ribu," ungkap Zain.

Zain menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Kawasan Neglasari, Benda, hingga Kalideres.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian disertai kekerasan, pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Undang Undang Darurt Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar dia. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved