Berita Kriminal
Begal HP di Ciledug Ini Gigit Jari, Berbekal Barang Bukti Plat Nomor, Polisi Berhasil Menangkapnya
Zain menjelaskan, kedua begal handphone ini langsung merampas handphone milik korban, disertai kekerasan.
TRIBUNBEKASI.COM, CILEDUG --- Tim Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan begal handphone berinisial AYA alias Belo (24), pada Sabtu (29/9/2024).
Sementara itu, salah satu begal handphone lainnya berinisial AR, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tak hanya itu, Tim Sat Reskrim Polsek Ciledug juga turut mengamankan dua penadah hasil begal handphone, berinisial R (33) dan SAS (23).
Adapun korban berinisial ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit, atas peristiwa tersebut.
BERITA VIDEO : POLISI BERHASIL TANGKAP BEGAL PAYUDARA DI KOJA
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Zain menjelaskan, kedua begal handphone ini langsung merampas handphone milik korban, disertai kekerasan.
"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain," ujar Zain kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Saat akan dirampas lanjut Zain, korban memberikan perlawanan dengan cara menarik dan menendang plat motor tersangka hingga terjatuh.
Baca juga: Begini Tampang Begal Handphone yang Satroni Sepasang Kekasih di Warteg
Akan tetapi, salah satu tersangka turun dari motornya dan melukai korban menggunakan celurit pada bagian punggungnya.
"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," papar Zain.
Berkebal plat nomor yang jatuh, tim kepolisian pun berhasil melakukan identifikasi terhadap dua tersangka, hingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500 ribu," ungkap Zain.
Zain menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Kawasan Neglasari, Benda, hingga Kalideres.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian disertai kekerasan, pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Undang Undang Darurt Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.