Berita Nasional

Polda Metro Jaya Segera Periksa Kembali Firli Bahuri soal Pertemuan dengan SYL

Selain perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, dua perkara lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL, dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemanggilan terhadap Firli tersebut untuk pemeriksaan terkait satu dari tiga perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu terkait Pasal 36 UU KPK yang mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang sedang berperkara di KPK.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.

"(Pemeriksaan Firli Bahuri terkait) pertemuan dengan SYL," sambung mantan Kapolres Kota Solo tersebut.

Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Senang Bisa Wujudkan Mimpi Ayahnya

Baca juga: Tak Sabar Ingin Segera Bercerai, Venna Melinda Sampai Cari Alamat Ferry Irawan

Perihal jadwal pemanggilan Firli Bahuri untuk diperiksa, ia menuturkan akan menyampaikannya lebih lanjut.

"Kapan waktunya, nanti akan kami update," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui selain perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, dua perkara lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Lalu Firli Bahuri turut dilaporkan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 2 Oktober 2024 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 2 Oktober 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah 2 perkara, yaitu penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucapnya.

"Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut dia. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved