Berita Nasional
Polda Metro Jaya Segera Periksa Kembali Firli Bahuri soal Pertemuan dengan SYL
Selain perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, dua perkara lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL, dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemanggilan terhadap Firli tersebut untuk pemeriksaan terkait satu dari tiga perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu terkait Pasal 36 UU KPK yang mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang sedang berperkara di KPK.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.
"(Pemeriksaan Firli Bahuri terkait) pertemuan dengan SYL," sambung mantan Kapolres Kota Solo tersebut.
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Senang Bisa Wujudkan Mimpi Ayahnya
Baca juga: Tak Sabar Ingin Segera Bercerai, Venna Melinda Sampai Cari Alamat Ferry Irawan
Perihal jadwal pemanggilan Firli Bahuri untuk diperiksa, ia menuturkan akan menyampaikannya lebih lanjut.
"Kapan waktunya, nanti akan kami update," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Diketahui selain perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, dua perkara lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Lalu Firli Bahuri turut dilaporkan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 2 Oktober 2024 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 2 Oktober 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah 2 perkara, yaitu penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucapnya.
"Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut dia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tim Penyidik
Polda Metro Jaya
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja |
![]() |
---|
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.