Berita Kriminal

Kasihan Perantau Asal Kuningan Jabar Ini, Ditodong di Terminal Kalideres, Duit Rp 1,3 Juta Dirampas

Diketahui, kedua pelaku menodong EK dan meminta uang Rp 1,3 juta saat dirinya baru tiba di Terminal Kalideres sekira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Dua pelaku penodongan terhadap seorang perantau asal Kuningan Jawa Barat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, diringkus polisi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KALIDERES — Aksi penodongan terjadi di area sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (3/10/2024) malam.

Seorang perantau asal Kuningan, Jawa Barat berinisial EK (25), menjadi korban penodongan oleh dua orang tak dikenal.

Diketahui, kedua pelaku menodong EK dan meminta uang Rp 1,3 juta saat dirinya baru tiba di Terminal Kalideres sekira pukul 23.00 WIB.

"Korban yang terancam nyawanya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan dompetnya kepada para pelaku," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

BERITA VIDEO : AKSI HEROIK POLISI TANGKAP PENODONG

Menurut Jana, kedua pelaku itu terindentifikasi berinisial MF (26) dan LQ (28). 

Keduanya melancarkan aksinya dengan menondong korban dengan pisau dan memaksanya untuk menyerahkan dompet.

Setelah mendapat apa yang diinginkannya, kedua penodong tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Minim Penerangan Lampu Jalan, Kawasan Kota Tua Rawan Aksi Begal dan Penodongan

Dari laporan tersebut, polisi lantas menyisir area di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Daan Mogot Km 19, Batu Ceper, Tangerang.

"Kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki," ungkap Jana.

Menurutnya, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku saat penangkapan dilakukan.

Keduanya pasrah dan menyerahkan barang bukti sajam yang digunakan untuk mengancam korban ke pihak kepolisian.

"Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jana.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved