Berita

Seorang Ibu di Kota Tangerang Menangis Haru setelah Bayinya yang Dijual Suami Kembali ke Pelukannya

RD mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024). 

BERITA VIDEO : BAYI BERUSIA 3 HARI DIBUANG DALAM KARDUS, HANYA DIBEKALI UANG RP RIBU

Di antaranya, ayah kandung korban berinisial RA, dan dua tersangka yang hendak membeli bayi tersebut, berinisial HK (32) dan MON (30).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Peristiwa itu kata David, bermula ketika RA melihat sebuah postingan akun Facebook bernama Oktavis, terkait adanya permintaan untuk pembelian balita.

Setelahnya, RA pun berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp, guna membuat janji untuk bertemu.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sesampainya di Tangerang lanjut David, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubungi sebelumnya, dan mendapatkan uang sebesar RP 15 juta.

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

Tak terima anaknya telah dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk membuat laporan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved