Berita
Seorang Ibu di Kota Tangerang Menangis Haru setelah Bayinya yang Dijual Suami Kembali ke Pelukannya
RD mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Air mata RD pecah usai bayinya yang hendak dijual sang suami, berinisial RA (36) kembali ke pelukannya.
Sambil terisak, RD tampak memeluk erat bayinya yang dijual suami seraya membelai kepala sang buah hatinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Di samping itu, RD juga tampak ditemani satu orang keluarganya, Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
RD mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.
BERITA VIDEO : JUAL ANAK DI BAWAH UMUR, SEORANG WANITA DITANGKAP POLISI
Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pihak kepolisian, yang telah mengungkap kasus ini.
"Saya ucapakan banyak terimakasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," ucap RD sambil terisak, Senin (7/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RA (36) tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta, di Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero menuturkan motif RA menjual bayinya karena terimpit masalah ekonomi.
Baca juga: Lima Wanita Muda Ini Sasar Bayi Baru Lahir, Dibeli Seharga Rp 10 Juta, Dijual Lagi Rp 45 Juta
David menjelaskan, uang hasil penjualan bayi tersebut, digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari, dan judi online.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan juudi online (judol)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
David mengatakan, RA tak bekerja sejak 6 bulan lalu. Yang mana, sebelumnya dia sempat bekerja di rumah makan.
Sementara, sang istri berinisial RD tak mengetahui anaknya dijual, lantaran tengah bekerja di Kalimantan.
"Enggak bekerja. Kurang lebih 6 bulan (menganggur). Sebelumnya ada kerja sebagai karyawan warung tegal," tutur David.
Di samping itu, Kompol David Y Kanitero juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
BERITA VIDEO : BAYI BERUSIA 3 HARI DIBUANG DALAM KARDUS, HANYA DIBEKALI UANG RP RIBU
Di antaranya, ayah kandung korban berinisial RA, dan dua tersangka yang hendak membeli bayi tersebut, berinisial HK (32) dan MON (30).
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Peristiwa itu kata David, bermula ketika RA melihat sebuah postingan akun Facebook bernama Oktavis, terkait adanya permintaan untuk pembelian balita.
Setelahnya, RA pun berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp, guna membuat janji untuk bertemu.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.
Sesampainya di Tangerang lanjut David, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubungi sebelumnya, dan mendapatkan uang sebesar RP 15 juta.
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.
Tak terima anaknya telah dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk membuat laporan.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Burung Merak Lepas di Duren Sawit Jaktim Sempat Viral Ternyata Milik Eks Ketua MPR Bambang Soesatyo |
![]() |
---|
Geram Dituduh Rampas Aset, Ashanty Siap Serang Balik Mantan Karyawannya Sendiri |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Pengolahan Sampah TPA Burangkeng Jadi Energi Listrik |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Alfamart Ajak 1.000 Anak, Asah Kreativitas dan Imajinasi Dalam Lomba Mewarnai di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.