Hakim Tuntut Naik Gaji

Cak Imin Imbau Pemerintah Serius Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia Mogok Massal Tuntut Kenaikkan Gaji

Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TribunMedanTV
Ilustrasi Hakim Mogok Massal --- Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi kelas 1 A dipastikan mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama sebagai bentuk perlawan terhadap kenaikan gaji. 

“Insyallah sampai tanggal 11 Oktober 2024 kami (hakim) mengenakan pita putih ini,” kata Suparman, Selasa (8/10/2024).

Suparman menjelaskan alasan seluruh hakim dan juga dirinya mengenakan pita putih adalah sebagai bentuk perlawanan atau protes untuk menuntut kenaikan gaji.

Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kelas 1 A saat membentangkan spanduk dukungan untuk kenaikan gaji.
Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kelas 1 A saat membentangkan spanduk dukungan untuk kenaikan gaji. (TribunBekasi.com)

Tidak hanya mengenakan pita saja, para hakim juga memasang spanduk dengan berisikan tulisan pernyataan dukungan untuk pihak yang tengah berjuang meminta hak kenaikan gaji.

Dukungan kenaikan gaji diberikan untuk menjamin kebutuhan para hakim.

Sebelum memasang pita di kain baju sisi lengan kiri, para hakim terlebih dahulu melakukan doa bersama.

 

“Kami (para hakim) memberikan dukungan secara moral ya kepada rekan-rekan hakim yang lagi berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia tentunya, kami memberikan dukungan kepada solidaritas hakim Indonesia yang saat ini lagi berjuang di Jakarta,” jelasnya.

Walaupun diinfokan para hakim akan menggelar cuti masal, nanun Suparman menuturkan proses sidang di tempatnya bertugas akan rutin berjalan.

“Untuk perkara-perkara yang tahanannya tidak bisa diperpanjang lagi, insyaallah tetap sidang ya, denganmemakai pita putih ya di lengan, yang sekarang lagi kami gunakan ini, karena kami tetap harus berani pelayanan terbaik bagi pencari keadilan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Suparman menyampaikan secara normal, gaji untuk hakim seharusnya sudah mengalami kenaikan.

Sebab hakim tidak hanya bekerja hingga waktu malam, dan tidak hanya pagi atau siang saja.

Tidak hanya itu, hakim juga tidak bekerja di kantor aja, tapi saat di rumah pun juga tetap bekerja. 

Karena membuat suatu putusan tidak dapat dikerjakan di kanto saja.

Teruntuk di kantor diperuntukkan untuk sidang, lalu guna menentukan putusan diperlukan pengerjaan di rumah.

“Jujur saja untuk gaji sejak tahun 2012 hingga sampai sekarang belum ada perbaikan, pegawai yang lain sudah naik berkali-kali ya, sedangkan kami belum ada kenaikan, secara normal seharusnya sudah naik ya, tapi tidak tahu kenapa sampai saat ini belum ada perbaikan,” pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved