Judi Online
Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Sindikat Judi Online Ini Capai Rp685 Miliar
Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap 7 pelaku sindikat judi online, 1 diantaranya WNA asal China, dan 6 lainnya dari Indonesia.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Kemudian FH sebagai finance atau manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran, RAP dan HJ selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.
Baca juga: Weeding Organizer di Kota Bekasi Diduga Tipu Sejumlah Orang dengan Modus Promo Murah
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Dibanderol Rp 1.481.000 Per Gram
Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan bahwa website Slot 8278 telah beroperasi sejak September 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebanyak 17 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit iPad, tiga unit token salah satu bank.
Lalu satu unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82.
Dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan/atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
sindikat judi online
WNA China
Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber
Brigjen Himawan Bayu Aji
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.