Berita Nasional

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024, Polda Metro Gelar Operasi Zebra, Ini 14 Targetnya

"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024, mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat tertib berlalu lintas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Miftahul Munir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman --- Guna mengawal kesuksesan pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada Minggu (20/10/2024).

Guna mengawal kesuksesan pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi mengawal pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024).

"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas," ujar Latif, Sabtu (12/10/2024).

BERITA VIDEO : HADIR DI PELANTIKAN PRABOWO SUBIANTO-GIBRAN RAKABUMING RAKA

Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.

Ada sebanyak 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya 2024

Berikut 14 target operasinya:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi ranmor dibawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan

11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart

12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK

13. Melanggar marka jalan / bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved