Berita Karawang

Bawaslu Karawang Tegaskan Baliho Bupati Aep Syaepuloh di Kantor Pemerintahan Buka Pelanggaran

Kesimpulan itu merujuk keterangan ahli, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Baliho gambar petahana, Aep Syaepuloh, yang masih terpasang di kantor pemerintahan Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyatakan baliho gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Pjs Bupati Karawang.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang kini menjadi kontestan Pilkada tidak termasuk kategori alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu menyebut kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024.

"Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli," ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk, Tewaskan 5 Orang, Termasuk Janda dan 2 Anaknya

Baca juga: Pilkada Karawang Panas, Bawaslu Ingatkan Tim Paslon Hindari Kampanye Hitam

Kusnadi melanjutkan, ketika tidak terbukti sebagai APK kampanye di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran.

Kehadiran baliho atau reklame baik itu saat hari jadi ataupun program-program pemda yang memuat foto petahana diserahkan kembali kewenangannya kepada Pemkab Karawang sebagaimana fungsinya.

"Iya karena memang itu kan bukan bagian dari APK, maka kami serahkan kepada pemda terkait proses penertibannya berdasarkan tugas, fungsi dan wewenangnya," tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim hukum dari Paslon nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait foto petahana di setiap instansi pemerintahan ke Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10).

Pelaporan itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil tanpa melibatkan fasilitas negara.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 Oktober 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 15 Oktober 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran, dimana baliho atau billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor intasi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota, dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024," ungkap Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina Pontas Hutahahean usai laporan di Kantor Bawaslu Karawang

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved