Kasus Korupsi

Divonis Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Ajukan Banding

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut oleh Jaksa Tipikor selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana sidang putusan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Ingatkan Jay Idzes dkk. Fokus dan Jangan Anggap Remeh China

Baca juga: Sering Dipuji Rekan-rekannya, Kiper Maarten Paes Makin Percaya Diri Hadapi Timnas China Malam Ini

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved