Bahlil Raih Gelar Doktor
Dewan Guru Besar UI Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia menegaskan gelar doktor diperoleh setelah menjalani proses yang mencakup kuliah, konsultasi, seminar, dan sidang terbuka
TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK --- Pihak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil Lahadalia dari SKSG.
"Kami akan koordinasi dengan Senat Akademik," kata Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengenai dugaan pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil Lahadalia, seperti dilansir Tribunnews.com.
Sementara itu, mengenai dugaan pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil Lahadalia, di laman change.org muncul petisi bertajuk ”Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik”.
Isinya menyatakan alumni UI merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi. Termasuk dalam hal ini dugaan pada gelar doktor yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia.
BERITA VIDEO : MOMEN BAHLIL LULUS S3 DARI UI, RAIH PREDIKAT CUMLAUDE
Bahlil Lahadalia menegaskan, gelar doktor tersebut diperoleh setelah menjalani proses yang mencakup kuliah, konsultasi, seminar, dan sidang terbuka promosi doktor.
"Saya sudah 4 semester, dan saya kuliah datang, konsultasi, seminar, semua ada itu," katanya.
Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).
Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024) dan dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.
Baca juga: Orasi di Gedung DPR, Said Didu Kecam Ucapan Bahlil Lahadalia Soal Istilah Raja Jawa: Pemecah Belah!
Penguji dalam sidang tersebut terdiri dari Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Sementara promotor sidang doktor Bahlil terdiri dari Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E dan Athor Subroto, Ph.D.
Bahlil mengangkat isu hilirisasi komoditas nikel dalam disertasinya yang berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'.
Gelar doktor yang diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dari UI menjadi bahan perbincangan.
Hal itu disebabkan Bahlil mampu menyelesaikan S3 kurang dari dua tahun atau tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude.
Gelar tersebut telah memicu kritik dari Dewan Guru Besar UI dan alumni, yang mendesak pembentukan tim investigasi. Terkait hal tersebut, Bahlil memberikan jawaban.
Praktisi Hukum Minta Dua Dekan di UI Disidang Etik Usai Penangguhan Gelar Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Pengamat Jamiluddin Setuju UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai Doktor, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Soal Penangguhan Kelulusan Bahlil sebagai Doktor, Pengamat Nilai Langkah UI Layak Diapresiasi |
![]() |
---|
Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, UI Segera Gelar Sidang Etik Potensi Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.