Jumat, 17 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pilkada Karawang

Ingin Pindah Memilih di Pilkada Karawang, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Tahapan pertama layanan pindah memilih dibuka paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka layanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, ada dua tahap dalam layanan pindah memilih di Pilkada 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka layanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, ada dua tahap dalam layanan pindah memilih di Pilkada 2024.

Tahapan pertama layanan pindah memilih dibuka paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni di tanggal 27 November 2024.

Kemudian di tahap kedua, dapat dilakukan 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau di tanggal 20 November 2024.

BERITA VIDEO : KPU KARAWANG PERKETAT REKRUTMEN UNTUK PILKADA

"Untuk tahap pertama ada 9 kategori alasan pindah memilih, lalu di tahap kedua ada 4 kategori," kata Mari pada Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, membuka layanan pindah memilih sudah sesuau aturan, karena ada masyarakat memiliki sejumlah kendala dan alasan.

"Biasanya karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka perlu dilakukan pengurusan pindah memilih sesuai daerah tujuan," ucap Mari.

Syarat dan alur pindah memilih

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan, dalam PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024, untuk mengurus pindah memilih masyarakat perlu menyiapkan dahulu dokumen KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Dokumen tersebut bisa diajukan ke petugas KPU tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.

"Nantinya petugas akan mengecek di portal cekdptonline.go.id. Bila pemilih sudah terdaftar atau sesuai, maka petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih."

"Kemudian formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih," papar Mari.

BERITA VIDEO : KPU KARAWANG WARGA USIA 120 TAHUN UNTUK PILKADA 2024

Mari menambahkan, layanan pindah memilih hanya berlaku dalam lingkup provinsi Jawa Barat (Jabar) saja. Sebab di luar itu tidak berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved