Berita Kriminal
Periksa Hakim Kasasi yang Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Mahkamah Agung Bentuk Tim
Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Yanto mengatakan tim ini dibentuk setelah pimpinan MA melakukan rapat secara kolektif kolegial pada Senin ini.
Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Yanto mengatakan tim ini dibentuk setelah pimpinan MA melakukan rapat secara kolektif kolegial pada Senin, 28 Oktober 2024.
"Memutuskan membentuk tim pemeriksa Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
Tim yang dibentuk MA itu terdiri dari Diharso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, Jupriyadi selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA dan Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA yang merupakan anggota tim.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Melorot Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: KPU Kota Bekasi Bakal Gelar Debat Pilkada 2024 Dua Kali, Ini Daftar Panelisnya
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," imbuh Yanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka permukatan suap pada tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Zarof ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at lalu, 25 Oktober 2024.
Abdul Qohar menjelaskan, permufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang mencoba menyuap hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Baca juga: Coach Indra Sjafrie Takjub dengan Permainan Tim U-14 yang berlaga di Asiana Cup 2024
Baca juga: Perempuan Lansia di Cibinong Ditemukan Tewas di Sawah, Pamitnya Mau Jogging
Dari persekongkolan itu Lisa Rahmat menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Abdul Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Abdul Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof Ricar, Abdul Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Baca juga: Mayang Lucyana Rasakan Perihnya Gas Air Mata saat Magang Kerja di Gedung DPR MPR RI
Baca juga: Dekanat FISIP Unair Cabut Pembekuan Kepengurusan BEM FISIP
Akan tetapi, kata dia, uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.