Kasus Korupsi
Pertanyakan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka, Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Kedatangan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.
BERITA VIDEO : KASUS TOM LEMBONG BISA SERET PAK PRABOWO?
Pihaknya, dalam pokoknya, meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.
Pihaknya lalu percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi.
Tim penasihat bakal tetap berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien," kata dia.
"Dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," lanjutnya.
Berikut lima alasan Tom Lembong
Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.
Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.
Usai Periksa Yaqut, KPK Targetkan Korupsi Kuota Haji segera Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Bank Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.