Kasus Korupsi

Pertanyakan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka, Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Kedatangan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.

BERITA VIDEO : KASUS TOM LEMBONG BISA SERET PAK PRABOWO?

Pihaknya, dalam pokoknya, meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.

Pihaknya lalu percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi.

Tim penasihat bakal tetap berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien," kata dia.

"Dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," lanjutnya.

Berikut lima alasan Tom Lembong

Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.

Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved