Kasus Korupsi
Pertanyakan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka, Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Kedatangan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.
BERITA VIDEO : KASUS TOM LEMBONG BISA SERET PAK PRABOWO?
Pihaknya, dalam pokoknya, meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.
Pihaknya lalu percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi.
Tim penasihat bakal tetap berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien," kata dia.
"Dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," lanjutnya.
Berikut lima alasan Tom Lembong
Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.
Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
BERITA VIDEO : SENYUM TOM LEMBONG PAKAI ROMPI TAHANAN KEJAGUNG
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.
Kedua, kurangnya bukti permulaan yang mana penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata dia.
Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya tersebut.
"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," ucapnya.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambung dia.
Terakhir, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tuturnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Usai Periksa Yaqut, KPK Targetkan Korupsi Kuota Haji segera Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Bank Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.