Berita Karawang

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Terbongkar Dua Sodara Stephanie Terlibat dalam Pembuatan SKW

Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika memberikan kesaksian keterlibatan saudara S

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Karawang, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kasus anak gugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) memunculkan fakta baru.

Fakta baru itu adalah terbongkarnya dugaan keterlibatan dua saudara Stephanie yakni Dandy Sugianto sebagai kakak dan Ferline Sugianto sebagai adik kandungnya dalam kasus pemalsuan SKW dalam kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Kusumayati.

Bukti otentik berupa kehadiran Dandy dan Ferline di kantor Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika tersebar di kalangan media.

Raden Kania Nursanti saat persidangan pun merasa keberatan dengan kesaksian Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Raden Kania Nursanti, usai bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang belum lama ini.

Baca juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja Perpusnas, Dukung Peningkatan Anggaran

Baca juga: Tunggu Kendaraan Umum Sembari Main HP, Seorang Perempuan Dijambret, Korban Merugi Rp 13 juta

Raden Kania Nursanti juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Sosok yang memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Raden Kania Nursanti, adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham.

Sedangkan ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya.

Baca juga: Atasi Permukiman dan Kawasan Kumuh, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi SIPATUH

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 November 2024

Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung, dan Ferline adik kandung Stephanie leduanya terbukti bersalah, dalam fakta sidang yang telah terungkap.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan.

"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Nyana Wangsa mengatakan, pemalsuan tanda tangan oleh kliennya tidak terbukti.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 7 November 2024, di Burger King Lippo Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 7 November 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Ia menyangkal fakta sidang dengan menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW, dan akta perubahan pemegang saham perusahaan.

Pihaknya menyayangkan sikap jaksa yang diklaim menghindari fakta persidangan.

"Iya kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap repliknya jaksa, dimana jaksa selalu menclose fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris," ucapnya.

"Padahal sendiri mengakui itu akta dia yang buat, mereka (Dandy, Ferline,  dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved